kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat bansos khusus kepala keluarga yang terpapar Covid-19


Kamis, 22 Juli 2021 / 10:27 WIB
Ini syarat bansos khusus kepala keluarga yang terpapar Covid-19
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau bansos untuk kepala keluarga yang positif terpapar Covid-19. KONTAN/Fransiskus SImbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu pemerintah juga menyiapkan insentif Rp 1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro yakni warung dan pedagang kaki lima. 

“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Airlangga. 

Untuk calon penerima, lanjutnya, akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtimbas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah. 

Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Airlangga. 

Ia berharap mekanisme penyaluran bantuan untuk warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Bank DKI sarankan penerima BST gunakan aplikasi JakOne Mobile

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×