kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.727   59,00   0,33%
  • IDX 6.115   20,09   0,33%
  • KOMPAS100 806   0,96   0,12%
  • LQ45 616   -0,60   -0,10%
  • ISSI 215   1,13   0,53%
  • IDX30 352   -0,17   -0,05%
  • IDXHIDIV20 436   -3,46   -0,79%
  • IDX80 93   0,03   0,03%
  • IDXV30 121   -0,35   -0,29%
  • IDXQ30 114   -1,05   -0,91%

Ini syarat bansos khusus kepala keluarga yang terpapar Covid-19


Kamis, 22 Juli 2021 / 10:27 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau bansos untuk kepala keluarga yang positif terpapar Covid-19. KONTAN/Fransiskus SImbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau bansos untuk kepala keluarga yang positif terpapar Covid-19. 

"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021). 

Dia menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik. Kegiatan pengetesan dan pelacakan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB yang didukung TNI serta Polri. 

Menurutnya, ada belasan ribu relawan yang telah bergabung dengan tim bidang perubahan perilaku. 

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," ujar Jodi. 

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap ada 163 daerah yang lelet menyalurkan BLT Desa

Ketika dinyatakan positif mengidap Covid-19, mereka akan mendapatkan penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin pemerintah. 

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran untuk beberapa sektor dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi virus corona memasuki level yang tinggi dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit meningkat signifikan mendekati angka 80 persen. 

Baca Juga: Bantuan tunai pemerintah selama PPKM belum cukup kerek konsumsi rumah tangga

Sebaliknya, relaksasi akan diberikan jika tingkat penyebaran Covid-19 telah melambat dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit turun di bawah 80 persen secara konsisten selama sepekan. 



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×