kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini respon Kemnag atas kebijakan Arab Saudi tutup pintu umrah untuk Indonesia


Kamis, 04 Februari 2021 / 05:15 WIB
Ini respon Kemnag atas kebijakan Arab Saudi tutup pintu umrah untuk Indonesia

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

 JAKARTA. Layanan umrah berhenti untuk sementara waktu. Hal ini seiring kebihakan Kerajaan Arab Saudi menutup akses masuk dari 20 negara termasuk Indonesia.

Kebijakan penghentian layanan umrah untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19). "Itu mutlak kebijakan Saudi, jadi semua negara termasuk kita tak ada pilihan kecuali mematuhinya," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/2).

Kebijakan menutup akses dilakukan Arab Saudi mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 hingga waktu yang belum ditentukan. Oman mengajak seluruh masyarakat memperbaiki kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu cara untuk yang didorong adalah memperketat disiplin protokol kesehatan. Diharapkan kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali akan membuat Arab Saudi mempertimbangkan kembali untuk membuka akses.

Baca Juga: KJRI pastikan jemaah umroh di Arab Saudi pulang sesuai jadwal

"Kami mengimbau agar semua kita semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, agar kondisi segera membaik," terang Oman.

Oman juga menyampaikan agar jemaah umrah yang gagal berangkat untuk bersabar. Langkah tersebut dilakukan Arab Saudi untuk menjaga keselamatan.

Sebagai informasi perjalanan umrah dari Indonesia berhenti sejak tahun 2020 lalu saat pandemi terjadi. Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah umrah dan juga haji.

Pada akhir tahun 2020, saat pandemi mulai terkendali di Arab Saudi, akses kembali dibuka. Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×