kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini perbedaan ketentuan masa sanggah CPNS dengan PPPK 2021


Rabu, 04 Agustus 2021 / 10:35 WIB
Ini perbedaan ketentuan masa sanggah CPNS dengan PPPK 2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjelasan berikut ini akan menjawab pertanyaan terkait apa itu masa sanggah dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru. 

BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id. 

Berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021). 

Baca Juga: Hasil seleksi administrasi CPNS belum muncul? Ini penjelasan BKN

Masa sanggah CPNS 2021 

Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi. 

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB. 

Baca Juga: Cara download dan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2021

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021. 

Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar juga harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. 

Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Baca Juga: Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bisa dicek di sscasn.bkn.go.id, ini caranya

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. Masa sanggah PPPK Guru 2021 Secara umum, pengertian masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS. 

Yang membedakan hanya pada jenis seleksi yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda. 

Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3. 

Baca Juga: Gagal lolos administrasi? Ini cara mengajukan sanggah CPNS 2021

Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS. Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah. 

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021. 

Masa sanggah PPPK Non Guru 

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis. 

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021. Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Cek Hari Ini! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×