kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Penyebab Ribuan Permohonan RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan


Jumat, 21 Januari 2022 / 20:07 WIB
Ini Penyebab Ribuan Permohonan RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memproses banyak (ribuan) permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 untuk perusahaan mineral dan batubara. 

"Untuk RKAB mineral, permohonan yang masuk sampai dengan 13 Januari 2022 sejumlah 1.891 di mana 416 sudah disetujui, kemudian 307 ditolak, 552 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 616 sedang dalam proses," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/1). 

Kemudian persetujuan RKAB batubara, jumlah permohonan yang masuk sampai dengan 13 Januari 2022 sebanyak 2.112 permohonan dengan perincian 840 telah disetujui, lalu 153 ditolak, 734 dikembalikan, dan 385 dalam proses. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Rancang Omnibuslaw Minerba untuk Memacu investasi Sektor Minerba

Ridwan menjelaskan, biasanya alasan permohonan ditolak dan dikembalikan karena perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). Kemudian, perusahaan tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Lalu, dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverisifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia atau KCMI. 

Lebih lanjut, Ridwan memaparkan, competent person digunakan untuk memastikan bahwa pernyataan sumber daya cadangan benar secara teknis. Salah satu tujuannya untuk menghindari praktik ilegal. 

"Jangan sampai sebuah perusahaan menyatakan volumenya besar tapi sesungguhnya cadangannya kecil dan sisanya menampung yang ilegal. Ini tujuan kita bertahan mensyaratkan adanya pernyataan dari competent person," ujarnya. 

Adapun alasan terakhir permohonan ditolak dan dikembalikan juga karena permohonan belum sesuai format kepmen ESDM No 1806 Tahun 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×