Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara merancang Omnibuslaw Minerba yang dibuat untuk mendorong investasi dan memperbaiki tata kelola di sektor mineral dan batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin memaparkan, realisasi investasi sub-sektor minerba di 2021 sebesar US$ 4,52 miliar atau 105% dari rencana semula yang sebesar US$ 4,3 miliar. Adapun di 2022, Dirjen Minerba menargetkan rencana investasi di minerba sebesar US$ 5,01 miliar.
Ridwan mengatakan, pihaknya menyadari bahwa saat ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19. Selain mengantisipasi dampak pandemi, pihaknya juga tetap optimistis di tahun ini akan terjadi peningkatan investasi di sektor mineral dan batubara.
Dua strategi yang dilakukan Dirjen Minerba untuk meningkatkan investasi adalah melakukan promosi dan memperbaiki tata kelola. Untuk promosi, Ridwan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan promosi secara virtual ke lokasi-lokasi potensial seperti Amerika, Australia, Kanada dan beberapa negara lain untuk menawarkan proyek potensial.
Baca Juga: Pasca Larangan Ekspor Batubara, Jasa Angkut Batubara Miliki Prospek Menjanjikan
"Kemudian, untuk kepastian berusaha kami memperbaiki mekanisme, kesulitan dan ketidakpastian yang selama ini ada. Kami memperbaikinya dengan apa yang kami sebut sebagai Omibuslaw Minerba," ungkap Ridwan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/1).
Ridwan menyadari bahwa dinamika akhir-akhir ini tidak semuanya dapat difasilitasi dengan dokumen legal yang ada. Untuk itu, Dirjen Minerba melakukan penyesuaian khususnya pada level operasional, yang disebut dengan Omibuslaw Minerba.
Kebijakan ini dibuat untuk mewujudkan kepastian, kemudahan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha pertambangan pada subsektor mineral dan batubara di antaranya dengan penetapan sejumlah Kepmen, yakni sebagai berikut.
Kepmen ESDM 221.K/KH.02/MEM.B/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN. Ridwan menjelaskan, jika ada aksi jual beli saham pengalihan kepemilikan, akan diatur lebih jauh dalam Kepmen ini.
Baca Juga: Pelaku Usaha industri Hulu Nikel Mengalami Kendala Persetujuan RKAB
Kepmen ESDM Nomor 13.K/KH.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Rancangan Kepmen ESDM terkait Tata cara Pemrosesan dan Pendafataran IUP berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan. "Kepmen ini nantinya akan digunakan sebagai dasar jika ada sengketa di antara pemilik perusahaan," ujar Ridwan.
Rancangan Kepmen ESDM terkait Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News