kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penyebab OJK cabut izin usaha Asuransi Parolamas


Kamis, 24 Desember 2020 / 16:05 WIB
Ini penyebab OJK cabut izin usaha Asuransi Parolamas

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha di bidang asuransi umum yang dijalankan oleh PT Asuransi Parolamas. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan pencabutan izin usaha Asuransi Parolamas sebagai perusahaan asuransi umum merupakan atas kehendak perusahaan. Hal ini sudah memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Parolamas juga merupakan pemegang saham pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Sejak pencabutan izin usaha dimaksud, PT Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum,” kata Anggar dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/12).

Baca Juga: Kresna Life ditetapkan dalam status PKPU, begini kata OJK

Dia melanjutkan, apabila di kemudian hari muncul kewajiban PT Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.

Asal tahu saja, Asuransi Parolamas yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. 

Selanjutnya: Target kredit tahun ini sulit dicapai, OJK proyeksikan tahun 2021 kredit tumbuh 6%-7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×