kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penyebab importasi mainan terancam terhambat


Jumat, 21 Mei 2021 / 09:40 WIB
Ini penyebab importasi mainan terancam terhambat

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) keberatan dengan diberlakukannya peraturan baru tanpa masa transisi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang telah di keluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada bulan Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Omnibus law. 

Ketua Umum Asosiasi Industri Mainan (AMI), Sutjiadi Lukas mengatakan dalam peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang dinilai memberatkan pelaku usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. 

"Implementasi kebijakan ini tanpa ada masa transisi dan tidak ada sosialisasi sebelumnya sehingga Lembaga Sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian impor mainan dalam satu bulan hingga tiga bulan ke depan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5). 

Jika terjadi penghentian importasi, Sutjiadi bilang akan mengancam keberlangsungan usaha para UKM mainan di seluruh Indonesia yang di perkirakan ada lebih dari 10.000 UKM dan lebih dari 50.000 karyawan yang bisa terancam bangkrut dan di PHK.

Baca Juga: Keberlangsungan UKM mainan di Indonesia terancam SNI mainan impor

Sutjiadi bercerita, dalam pembahasan kebijakan ini pelaku usaha tidak pernah diundang karena peraturan ini merupakan aturan turunan dari Omnibuslaw. Pelaku usaha hanya diundang untuk sosialisasi PP 28 tahun 2021 melalui Zoom meeting tanggal 4 Mei  2021. 

"Memang dalam Zoom meeting disampaikan bahwa ada tenggat waktu sampai bulan Februari 2022 tapi dalam pelaksanaan di lapangan, lembaga sertifikasi sudah mendapatkan surat peringatan agar tidak melakukan sertifikasi memakai tenaga asing pada awal Mei 2021," ujarnya. 

Menurutnya, hal ini membingungkan pelaku usaha karena tidak konsistensinya aturan dan pelaksanaan. Sebelumnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada (19/5), Sutjiadi memaparkan ada sejumlah masalah yang memberatkan pengajuan SNI mainan impor. 

Pertama, pengambil contoh mainan yang biasanya memakai tenaga kerja yang sudah berada di negara asal barang sekarang harus mempergunakan tenaga kerja Indonesia. Sutjiadi bilang masalah ini menjadi sulit karena dalam kondisi pandemi Covid-19 untuk mendapatkan visa sangat sulit karena banyak persyaratannya. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×