kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pasal-pasal di UU ITE yang akan direvisi


Rabu, 09 Juni 2021 / 04:15 WIB
Ini pasal-pasal di UU ITE yang akan direvisi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah bulat akan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan revisi tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi. Nantinya revisi UU ITE dilakukan secara terbatas.

"Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi, ada 4 pasal yang akan direvisi, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36, ada penambahan pasal 45 C," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Mahfud menegaskan, revisi dilakukan tanpa mencabut UU ITE karena UU ITE masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital. Keputusan merevisi pasal-pasal tersebut untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi.

Baca Juga: UU ITE bakal ditambah 1 pasal anyar, begini penjelasan Kemenko Polhukam

Ia mengatakan, rancangan revisi UU ITE dibuat oleh tim lintas kementerian/lembaga yang melibatkan Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Kepolisian, Kejaksaan Agung serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Ini sudah selesai diserahkan ke kemenkumham untuk dibawa ke proses legislasi, dibawa ke prolegnas," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, kajian revisi UU ITE melibatkan berbagai stakeholder terkait yang berdiskusi secara intensif. Seperti akademisi, anggota DPR, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, dan pers. Sembari menunggu revisi, nantinya akan ada surat keputusan bersama (SKB) antara tiga kementerian/lembaga berisi pedoman implementasi UU ITE. Pedoman tersebut rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat.

"UU itu hanya direvisi agar pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi hilang," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Kemudian, pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.

Selain itu, ia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya.

“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ujar Sugeng.

Disamping itu, adanya SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE. SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU No.16/2019.

Pedoman ini disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. Pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” tutur Sugeng.

Selanjutnya: Pemerintah upayakan revisi UU ITE masuk prolegnas prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×