kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU ITE bakal ditambah 1 pasal anyar, begini penjelasan Kemenko Polhukam


Sabtu, 22 Mei 2021 / 13:25 WIB
UU ITE bakal ditambah 1 pasal anyar, begini penjelasan Kemenko Polhukam

Sumber: TribunNews.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Tim Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menjelaskan, akan ada tambahan 1 pasal baru dalam rencana revisi terbatas terhadap UU tersebut.

Lebih lanjut, Sugeng yang juga merupakan Deputi III Kemenko Polhukam ini bilang, revisi terbatas itu akan menambahkan pasal 45 C. Di mana, pada pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE.

Ketentuan itu yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Selama ini, UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

"Tapi kalau pemberitaan bohong lainnya yang menimbulkan keonaran, itu diatur dalam Pasal 14 pasal 15 Undang-Undang 1 tahun 1946. Itu kami coba konstruksi kan ke dalam Pasal 45 C. Ini pasal baru," kata Sugeng secara daring pada Jumat (21/5).

Baca Juga: Mengandung ujaran kebencian, Virtual Police peringatkan 89 akun medsos

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian UU ITE bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan sejumlah poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE. Yakni penambahan pasal 45 C.

Namun dalam salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, pasal 45, 45 A, dan 45 B Undang-Undang tersebut terkait dengan besaran ancaman hukuman kurungan penjara dan denda terhadap para pelanggar. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenko Polhukam Jelaskan Soal Tambahan Satu Pasal Baru Dalam Rencana Revisi UU ITE.

Selanjutnya: Siap beroperasi, jalan lingkar Brebes-Tegal perkuat jalur logistik di Pantura Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×