Penulis: Tiyas Septiana
4. Kondisi medis
- Warga sekolah dalam keadaan sehat.
 - Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
 - Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
 
5. Kantin
Pada masa transisi:
- Tidak diperbolehkan beroperasi.
 - Warga satuan pendidikan dihimbau membawa bekal dan alat makan dari rumah.
 
Pada masa kebiasaan baru:
- Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 - Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup.
 
Baca Juga: Simak ketentuan mendaftar beasiswa LPDP 2021 untuk jenjang S1 dalam negeri
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Pada masa transisi:
- Tidak diperbolehkan.
 - Disarankan tetap melakukan aktivitas olahraga dan pengembangan minat/bakat di rumah.
 
Pada masa kebiasaan baru:
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 - Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)
 
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah
Kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masa transisi:
- Orangtua menunggui peserta didik di lingkungan sekolah
 - Peserta istirahat di luar kelas
 - Pertemuan orang tua peserta didik
 - Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan lain-lain.
 
Pada masa kebiasaan baru:
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 - Satgas Covid-19 sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah.
 
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 - Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.
 
Selanjutnya: Program beasiswa dari Kemendikbud, berikut langkah-langkah mendaftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 










