kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ini panduan pembelajaran tatap muka di SD di tengah pandemi Covid-19


Jumat, 07 Mei 2021 / 18:25 WIB
Ini panduan pembelajaran tatap muka di SD di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Tiyas Septiana

4. Kondisi medis

  • Warga sekolah dalam keadaan sehat.
  • Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin

Pada masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan beroperasi.
  • Warga satuan pendidikan dihimbau membawa bekal dan alat makan dari rumah.

Pada masa kebiasaan baru:

  • Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup.

Baca Juga: Simak ketentuan mendaftar beasiswa LPDP 2021 untuk jenjang S1 dalam negeri

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Pada masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan.
  • Disarankan tetap melakukan aktivitas olahraga dan pengembangan minat/bakat di rumah.

Pada masa kebiasaan baru:

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah

Kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masa transisi:

  • Orangtua menunggui peserta didik di lingkungan sekolah
  • Peserta istirahat di luar kelas
  • Pertemuan orang tua peserta didik
  • Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan lain-lain.

Pada masa kebiasaan baru:

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Satgas Covid-19 sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah.

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.

Selanjutnya: Program beasiswa dari Kemendikbud, berikut langkah-langkah mendaftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×