Penulis: Tiyas Septiana
4. Kondisi medis
- Warga sekolah dalam keadaan sehat.
- Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
Pada masa transisi:
- Tidak diperbolehkan beroperasi.
- Warga satuan pendidikan dihimbau membawa bekal dan alat makan dari rumah.
Pada masa kebiasaan baru:
- Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup.
Baca Juga: Simak ketentuan mendaftar beasiswa LPDP 2021 untuk jenjang S1 dalam negeri
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Pada masa transisi:
- Tidak diperbolehkan.
- Disarankan tetap melakukan aktivitas olahraga dan pengembangan minat/bakat di rumah.
Pada masa kebiasaan baru:
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah
Kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masa transisi:
- Orangtua menunggui peserta didik di lingkungan sekolah
- Peserta istirahat di luar kelas
- Pertemuan orang tua peserta didik
- Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan lain-lain.
Pada masa kebiasaan baru:
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Satgas Covid-19 sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah.
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.
Selanjutnya: Program beasiswa dari Kemendikbud, berikut langkah-langkah mendaftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News