kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.744   22,00   0,13%
  • IDX 8.263   21,22   0,26%
  • KOMPAS100 1.153   2,96   0,26%
  • LQ45 843   1,52   0,18%
  • ISSI 285   -0,13   -0,05%
  • IDX30 443   2,09   0,47%
  • IDXHIDIV20 510   -1,22   -0,24%
  • IDX80 130   0,41   0,32%
  • IDXV30 135   -0,75   -0,55%
  • IDXQ30 141   0,40   0,29%

Ini Langkah-langkah Mendapatkan Vaksin Booster, Belum Semua Masyarakat Mengerti


Kamis, 03 Februari 2022 / 05:59 WIB
Ini Langkah-langkah Mendapatkan Vaksin Booster, Belum Semua Masyarakat Mengerti
ILUSTRASI. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana cara mendapatkan vaksin booster. KONTAN/Fransiskus SImbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kementerian Kesehatan menyebut, sesuai dengan pertimbangan kesiapan vaksin dan hasil riset peneliti konfirmasi Badan POM dan Itagi, maka kombinasi vaksin menjadi sebagai berikut: 

  • Vaksin primer Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer 
  • Vaksin primer Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis AstraZeneca
  • Vaksin primer AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna
  • Vaksin primer AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer 

Seluruh kombinasi ini dinyatakan sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 1 Februari 2022 Naik Tinggi, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan di Jakarta

Kombinasi vaksin booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog. Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua. 

Sementara, homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×