Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Informasi yang didapat Kontan.co.id itu juga mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani: Diskon PPnBM untuk mobil 1.500-2.500 cc bisa berlaku April
Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.
Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulasi, sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Transformasi digital jadi alternatif untuk negara kembali bangkit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News