kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.027   -112,00   -0,65%
  • IDX 7.207   236,13   3,39%
  • KOMPAS100 996   38,18   3,99%
  • LQ45 727   25,46   3,63%
  • ISSI 257   7,51   3,01%
  • IDX30 396   13,68   3,58%
  • IDXHIDIV20 484   12,04   2,55%
  • IDX80 112   4,06   3,76%
  • IDXV30 133   2,45   1,88%
  • IDXQ30 128   3,80   3,06%

Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital


Rabu, 24 Maret 2021 / 06:15 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Informasi yang didapat Kontan.co.id itu juga mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Diskon PPnBM untuk mobil 1.500-2.500 cc bisa berlaku April

Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulasi, sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE. 

Selanjutnya: Sri Mulyani: Transformasi digital jadi alternatif untuk negara kembali bangkit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

×