kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini evaluasi PPKM yang berakhir hari ini, apakah akan dilanjutkan?


Senin, 04 Oktober 2021 / 11:17 WIB
Ini evaluasi PPKM yang berakhir hari ini, apakah akan dilanjutkan?
ILUSTRASI. Setelah dua minggu diberlakukan mulai 21 September 2021 lalu, periode PPKM berakhir hari ini, Senin (4/10/2021).

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua minggu diberlakukan mulai 21 September 2021 lalu, periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin (4/10/2021). 

Dengan demikian, pada hari ini, kita akan mendengar pengumuman terbaru mengenai kebijakan PPKM. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPKM berlanjut lagi atau dihentikan? 

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar (Ratas) evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (27/9/2021) lalu. Terdapat sejumlah catatan yang dituangkan sebagai hasil Ratas evaluasi PPKM tersebut. 

Meskipun situasi pandemi di Indonesia terus membaik, pemerintah tetap menggencarkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi Covid-19. 

Baca Juga: Dilema Sekolah Tatap Muka, Ancaman Kesehatan atau Kualitas Pendidikan?

“Sekarang yang dites itu rata-rata 170 ribu [orang] per hari, saya ulangi 170 ribu-an per hari. Jadi angka itu cukup oke walaupun kami targetkan sebenarnya masih lebih dari itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, usai Ratas evaluasi PPKM Senin (27/09/2021) lalu. 

Walaupun jumlah pengetesan terus meningkat, lanjut Luhut, tingkat positivity rate tetap rendah, yaitu di bawah dua persen. 

“Positivity rate sudah di bawah dua persen, malah sudah satu persen, ini dalam tujuh hari. Jadi kami hitung per tujuh hari, itu angkanya juga membaik,” ujarnya. 

Baca Juga: 2 Strategi yang bisa mencegah munculnya klaster PTM terbatas



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×