kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini empat faktor yang menjadi latar belakang munculnya rencana perluasan objek PPN


Selasa, 15 Juni 2021 / 10:05 WIB
Ini empat faktor yang menjadi latar belakang munculnya rencana perluasan objek PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Tak hanya itu, ia menegaskan adanya wacana perluasan objek PPN tentunya tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah. Ketiga apabila dibandingkan negara-negara lain tarif PPN Indonesia termasuk relatif rendah. “Rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19% sedangkan negara BRICS sebesar 17%,” ucap dia.

Neilmaldrin menambahkan beberapa negara pun menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen dalam rangka merespon pandemi covid-19 dan mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini sejalan dengan banyak kebutuhan pendanaan dan penanganan covid-19 di masing masing negara.

“Kemudian juga tarif standar ppn di 127 negara yaitu sekitar 15,4% dan juga banyak negara yang kemudian meninjau ulang tarif PPN dalam rangka menjaga prinsip netralitas,” kata Neilmaldrin.

Keempat, terkait C efisicency PPN Indonesia baru 0,6% atau 60% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini lebih rendah dibandingkan negara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam sudah lebih tinggi mencapai 80%. 

“Dari berbagai hal yang tadi saya sampaikan dan ini menjadi bahan diskusi oleh pemerintah untuk melihat Apakah kita bangsa Indonesia ini bisa menggunakan salah satu opsi sebagai PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi yang ada saat ini. Apalagi penerimaan pajak dari PPN  cukup dominan kurang lebih sekitar 42% dari total penerimaan kita,” ucap dia.

Adapun sebagaimana perubahan UU tersebut pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, dan barang pertambangan.

Dari sisi jasa, pemerintah akan menarik pajak atas jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Selanjutnya: Pastikan pungut PPN sekolah, simak penjelasan Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×