kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi yang belum punya NIK atau KTP


Kamis, 14 Oktober 2021 / 09:39 WIB
Ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi yang belum punya NIK atau KTP
ILUSTRASI. Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19.pada salah satu pelajar SMP di Negeri 13 Palembang, Sumsel, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dijelaskan pula, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, yang menjadi target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan antara lain:

  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Masyarakat adat
  • Penghuni lembaga pemasyarakatan
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
  • Pekerja migran indonesia bermasalah (PMIB)
  • Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP

Kemenkes juga mengimbau agar pemerintah daerah menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP. 

Baca Juga: Penderita asam lambung bisa tunda vaksinasi Covid-19 jika terjadi kondisi ini

"Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," jelas Kemenkes.

Vaksinasi anak

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah. 

Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun. 

Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.   



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×