Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dijelaskan pula, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, yang menjadi target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan antara lain:
- Kelompok penyandang disabilitas
- Masyarakat adat
- Penghuni lembaga pemasyarakatan
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
- Pekerja migran indonesia bermasalah (PMIB)
- Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP
Kemenkes juga mengimbau agar pemerintah daerah menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP.
Baca Juga: Penderita asam lambung bisa tunda vaksinasi Covid-19 jika terjadi kondisi ini
"Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," jelas Kemenkes.
Vaksinasi anak
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah.
Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun.
Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.