kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi yang belum punya NIK atau KTP


Kamis, 14 Oktober 2021 / 09:39 WIB
Ini cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi yang belum punya NIK atau KTP
ILUSTRASI. Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19.pada salah satu pelajar SMP di Negeri 13 Palembang, Sumsel, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dijelaskan pula, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, yang menjadi target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan antara lain:

  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Masyarakat adat
  • Penghuni lembaga pemasyarakatan
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
  • Pekerja migran indonesia bermasalah (PMIB)
  • Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP

Kemenkes juga mengimbau agar pemerintah daerah menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP. 

Baca Juga: Penderita asam lambung bisa tunda vaksinasi Covid-19 jika terjadi kondisi ini

"Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," jelas Kemenkes.

Vaksinasi anak

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah. 

Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun. 

Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.   



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×