Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak;
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Biaya perpanjang paspor
Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk perpanjang paspor, yaitu:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan?"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Nabilla Tashandra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News