kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan


Senin, 21 Maret 2022 / 04:50 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang: 

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; 
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak. 

Biaya perpanjang paspor 

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk perpanjang paspor, yaitu: 

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000 
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000 
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta 
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000 
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan?"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Nabilla Tashandra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×