kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan


Senin, 21 Maret 2022 / 04:50 WIB
Ini Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang: 

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; 
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak. 

Biaya perpanjang paspor 

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk perpanjang paspor, yaitu: 

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000 
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000 
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta 
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000 
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan?"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Nabilla Tashandra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×