kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini besaran insentif dan persyaratan Kartu Prakerja gelombang 15, sudah daftar?


Jumat, 19 Maret 2021 / 10:33 WIB
ILUSTRASI. Sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021), pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kendati demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. 

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu: 

- Pejabat negara 

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

- Aparatur sipil negara 

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia 

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Kepala desa dan perangkat desa 

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: 5 Pelatihan ini paling diminati dalam program Kartu Prakerja

Cara mendaftar Setelah dipastikan memenuhi persyaratan, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Membuat akun Prakerja

Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. 

Caranya: 

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar" 

- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru 

- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail 

- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja. 

Baca Juga: Program kartu prakerja berjalan satu tahun, hingga kini sudah jaring 7,3 juta peserta



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×