kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Ini besaran insentif dan persyaratan Kartu Prakerja gelombang 15, sudah daftar?


Jumat, 19 Maret 2021 / 10:33 WIB
ILUSTRASI. Sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021), pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021). Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dimulai pukul 12.00 WIB. 
 
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang dialokasikan pada gelombang ini sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu 600.000. 

"Betul, (pendaftaran gelombang 15 dibuka Kamis siang) jam 12.00, dengan kuota 600.000," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021) pagi.

Berikut informasi cara mendaftar hingga syarat program Kartu Prakerja Gelombang 15: 

Baca Juga: Tidak lolos Kartu Prakerja 2021? Ini penyebabnya

Syarat 

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: 

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) 

- Berusia minimal 18 tahun 

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Baca Juga: Kartu Prakerja beri pelatihan gratis bersama platform unggulan, simak cara daftarnya

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk: 

- Pencari kerja 

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK 

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. 

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. 

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. 

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. 

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×