kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Awal Mula Beredarnya Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi


Rabu, 07 Desember 2022 / 11:32 WIB
Ini Awal Mula Beredarnya Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi
ILUSTRASI. Beberapa waktu belakangan, beredar kabar, lebih dari 100 pulau di Indonesia yang berada di Halmahera Timur akan dijual. Foto?casothebys.com

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar kabar bahwa lebih dari 100 pulau di Indonesia yang berada di Halmahera Timur akan dijual. Adapun alasannya adalah untuk konservasi lingkungan.

Pihak yang akan menjual ratusan pulau itu adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII). Informasi saja, PT LII merupakan perusahaan yang diketahui memiliki hak untuk mengelola pulau-pulau di Kepulauan Widi yang akan dijual melalui lelang.  

Lantas, benarkah 100 pulau di Kepulauan Widi bakal dijual?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kabar lelang Kepulauan Widi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor dalam keteranganya, Selasa (7/12).

Victor menambahkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

Baca Juga: Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," ujar Victor.

Victor juga menyampaikan, hingga kini PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku utara belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Lelang Pulau Widi Maluku Utara Memicu Polemik, Begini Reaksi Pemerintah

Tanggapan PT LII

Ramainya pembahasan mengenai penjualan 100 pulau di Kepulauan Widi membuat PT LII angkat bicara untuk menjelaskan duduk permasalahan. 

Juru bicara PT LII, Okki Soebagio menjelaskan, PT LII merupakan perusahaan yang memegang izin untuk secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi, Maluku Utara. Perusahaan telah membuat masterplan, rancangan arsitektur, dan mendapatkan perizinan untuk menjalankan usaha di Kepulauan Widi, yang akan menjadi salah satu tujuan wisata berkelanjutan.

Okki menyebut, secara keseluruhan PT LII telah memperoleh lebih dari 30 izin, persetujuan, rekomendasi dari beberapa instansi pemerintah. PT LII juga telah menjalankan kegiatan sosialisasi masyarakat serta berperan aktif selama beberapa tahun dalam proses menjadikan Kepulauan Widi untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pasca pandemi, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris.

Dia mengatakan, Sotheby’s Auction Concierge memiliki database klien internasional yang fokus untuk berinvestasi pada bisnis real estat maupun perhotelan. Sotheby’s Auction Concierge saat ini membantu LII untuk menemukan investor berpotensi sebagai mitra PT LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.

Baca Juga: Dimana Kepulauan Widi? Mari Mengenal Pulau Yang Kabarnya Akan Dijual Via Lelang Di AS

Proses lelang yang dijalankan adalah untuk menjual interest dalam LII. Hal ini bertujuan untuk menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan LII, yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan (sustainable), dan pemberdayaan masyarakat.

“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk "menjual pulau Widi" dan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara Republik Indonesia dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/12).

Okki menyatakan, hal tersebut juga telah disampaikan dengan jelas di situs web Sotheby’s Auction Concierge dan semua siaran pers yang telah diterbitkan sejak awal kampanye pemasaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×