kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini aturan terbaru pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha


Minggu, 18 Juli 2021 / 07:00 WIB
Ini aturan terbaru pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Jokowi sebut perpanjangan PPKM Darurat hal yang sangat sensitif

Wiku mengatakan, SE Satgas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi dan instruksi Menteri Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas yang baru.

Wiku menjelaskan beberapa aturan di dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tersebut. Pertama, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ucap Wiku.

Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama. Aturannya, wajib tes PCR 2x24 jam bagi moda transportasi udara. Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu, terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke pulau Jawa, yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro dan wilayah non PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo perintahkan jangan ada stok vaksin corona di fasilitas kesehatan

Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, Pemerintah Daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.

"Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret," pungkasnya. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Terbitkan Surat Edaran Atur Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×