kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.677   91,00   0,52%
  • IDX 6.508   -215,46   -3,20%
  • KOMPAS100 863   -29,86   -3,34%
  • LQ45 642   -16,32   -2,48%
  • ISSI 235   -7,52   -3,09%
  • IDX30 364   -7,63   -2,06%
  • IDXHIDIV20 450   -5,73   -1,26%
  • IDX80 99   -3,10   -3,05%
  • IDXV30 127   -2,37   -1,83%
  • IDXQ30 117   -1,78   -1,50%

Ini aturan baru bagi fintech untuk mencegah aksi pencucian uang


Rabu, 10 Februari 2021 / 05:15 WIB

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Guna mengantisipasi tersebut, kata OJK, perlu ada peningkatan kualitas penerapan program tersebut melalui pendekatan berbasis risiko sesuai prinsip umum yang berlaku secara internasional dan sejalan dengan penilaian nasional serta sektoral. 

Beberapa modus pendanaan terorisme, misalnya, pendana fintech memecah transaksi hasil kejahatan dalam beberapa transaksi bernilai kecil ke peminjam untuk menghindari pelaporan keuangan. Modus lainnya, pendana fintech menyalurkan dana kepada lebih dari satu peminjam untuk menghindari kecurigaan. 

Baca Juga: Ada pandemi, pengguna DANA tumbuh 25% sepanjang 2020

Sementara modus pendanaan terorisme, biasanya pelaku meretas akun milik nasabah dan digunakan untuk meminjam ke fintech. Nantinya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme. 

Selain itu, pendana fintech baik dari individu atau lembaga memberikan pinjaman kepada peminjam yang terafiliasi untuk mendanai jaringan dan kegiatan terorisme. Selain itu, peminjam menyamarkan kegiatan usahanya, seperti berdagang namun digunakan untuk kegiatan terorisme. 

Selanjutnya: PasarPolis fokus menggarap bisnis insurtech di 3 negara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×