kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah batalkan lelang frekuensi 5G


Minggu, 24 Januari 2021 / 05:30 WIB
Ini alasan pemerintah batalkan lelang frekuensi 5G

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Ia juga menyatakan bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai oleh Kominfo sebelumnya meski pihaknya telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan.

Baca Juga: Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?

"Alasannya karena kami ingin lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo. Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," jelas Ferdinandus saat dihubungi kontan.co.id, Sabtu (23/1).

Atas dasar keputusan tersebut, Pada hari Jumat (22/1), Kemkominfo mengaku telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Ferdinandus mengaku, dengan dihentikannya proses seleksi ini sebetulnya berdampak tidak hanya bagi operator seluler tetapi juga kepada internal Kementerian Kominfo. Untuk meminimalkan dampak yang terjadi, pihaknya telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan. 

Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut bahwa proses seleksi dihentikan. 

Baca Juga: Biznet kejar pertumbuhan jaringan kabel data perumahan 1,5 juta homepass

Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat. Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya.

"Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," ungkap Ferdinand.

Selain itu dia menyebut, dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti misalnya pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, maka sebetulnya penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini karena operator telah diberikan kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.

"Terlebih kami di Kementerian Kominfo saat ini sedang dan terus berupaya keras untuk mempercepat penyiapan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz. Penggelaran layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz ke depannya," ungkap Ferdinandus.

Baca Juga: Biznet bidik pertumbuhan jumlah pelanggan sebesar 40% pada 2021

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia.

Di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C. Ketiganya menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.

Selanjutnya: Percepat deteksi gangguan, XL Axiata implementasi otomatisasi pengelolaan jaringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×