kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 9 jurus pemerintah tingkatkan industri penunjang infrastruktur dan properti


Rabu, 28 Juli 2021 / 05:50 WIB
Ini 9 jurus pemerintah tingkatkan industri penunjang infrastruktur dan properti

Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya penguatan industri penunjang infrastruktur dan properti.

Pertama, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal Buton. Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur.

Kedua, pemerintah juga telah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik. Sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar.

Baca Juga: Menilik potensi industri material penopang sektor infrastruktur

Ketiga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah melakukan penambahan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu upaya pengendalian impor.

Lalu selanjutnya, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen.

"Dalam hal ini, Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDMN untuk melakukan updating DMO batubara," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (27/7).

Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Keenam, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik. Hal ini ditujukan agar melindungi industri dalam negeri.

Ketujuh, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan proyek properti. Misalnya, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI).

Kedelapan, penetapan tujuh sektor industri,antara lain industri pupuk, oleochemical, keramik, petrokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet penerimaharga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU.

Baca Juga: Okupansi dan Harga Sewa Kantor Jakarta Kuartalan Turun Pertama Kalinya Dalam Setahun

Kebijakan ini telah mendorong ketujuh industri tersebut mengalami kenaikan utilisasi, bahkan ada yang kinerja ekspornya meningkat saat pandemi.

Kesembilan, guna menjamin kelangsungan penggunaan material lokal dan mendukung industri dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan properti, Kemenperin telah melakukan sertifikat TKDN pada produk-produk tertentu kepada industri sehingga untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menggunakan produk tersebut dalam belanjanya.

“Beberapa produk industri yang memiliki TKDN untuk penunjang infrastruktur antara lain seperti aspal, bata, pavling, cat, genteng, ubin dan keramik, lampu, serta bahan baja lainnya,” tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×