Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Tujuan pemerintah mengajukan adanya higher rate PPN untuk memberikan keadilan atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi kelas atas atau kaya raya.
Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar per tahun cukup setor PPN 1% dari peredaran usahanya.
Ketentuan PPN Final juga dirancang untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu seperti produk pertanian karena tidak memiliki pajak masukan.
“Nah ini kira-kira sebenarnya dari ketentuan yang saat ini hanya single rate ke depan kita tetap general rate-nya ada, lower rate, higher rate, dan ada final rate. Skema ini yang kita coba lakukan dari kondisi yang saat ini seperti apa ke depan bagaimana menentukan barang-barang yang kena tarif-tarif PPN tersebut,” kata Yoga pekan lalu dalam acara Perayaan HUT IKPI ke-56 & Diskusi Panel.
Di sisi lain, atas barang ekspor, pemerintah tetap memberikan tarif PPN sebesar 0%, alias dibebaskan.
Selanjutnya: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, UMKM protes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News