kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ini 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25% yang diusulkan pemerintah ke DPR


Jumat, 03 September 2021 / 06:45 WIB
Ini 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25% yang diusulkan pemerintah ke DPR

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Tujuan pemerintah mengajukan adanya higher rate PPN untuk memberikan keadilan atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi kelas atas atau kaya raya. 

Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar per tahun cukup setor PPN 1% dari peredaran usahanya.

Ketentuan PPN Final juga dirancang untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu seperti produk pertanian karena tidak memiliki pajak masukan. 

“Nah ini kira-kira sebenarnya dari ketentuan yang saat ini hanya single rate ke depan kita tetap general rate-nya ada, lower rate, higher rate, dan ada final rate. Skema ini yang kita coba lakukan dari kondisi yang saat ini seperti apa ke depan bagaimana menentukan barang-barang yang kena tarif-tarif PPN tersebut,” kata Yoga pekan lalu dalam acara Perayaan HUT IKPI ke-56 & Diskusi Panel.

Di sisi lain, atas barang ekspor, pemerintah tetap memberikan tarif PPN sebesar 0%, alias dibebaskan.

Selanjutnya: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, UMKM protes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×