kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Ini 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25% yang diusulkan pemerintah ke DPR


Jumat, 03 September 2021 / 06:45 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Tujuan pemerintah mengajukan adanya higher rate PPN untuk memberikan keadilan atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi kelas atas atau kaya raya. 

Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar per tahun cukup setor PPN 1% dari peredaran usahanya.

Ketentuan PPN Final juga dirancang untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu seperti produk pertanian karena tidak memiliki pajak masukan. 

“Nah ini kira-kira sebenarnya dari ketentuan yang saat ini hanya single rate ke depan kita tetap general rate-nya ada, lower rate, higher rate, dan ada final rate. Skema ini yang kita coba lakukan dari kondisi yang saat ini seperti apa ke depan bagaimana menentukan barang-barang yang kena tarif-tarif PPN tersebut,” kata Yoga pekan lalu dalam acara Perayaan HUT IKPI ke-56 & Diskusi Panel.

Di sisi lain, atas barang ekspor, pemerintah tetap memberikan tarif PPN sebesar 0%, alias dibebaskan.

Selanjutnya: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, UMKM protes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×