kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 larangan setelah vaksin Covid-19, jangan sampai Anda berani melanggar


Kamis, 12 Agustus 2021 / 10:15 WIB
Ini 4 larangan setelah vaksin Covid-19, jangan sampai Anda berani melanggar

Sumber: Sonora.id | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Program vaksin Covid-19 di Indonesia terus digencarkan di seluruh daerah. Namun, informasi dan edukasi terkait dengan vaksinasi Covid-19 masih belum merata. Walhasil, ada beberapa pihak yang belum mengetahui larangan setelah vaksin Covid-19.

Masyarakat harus mematuhi larangan setelah vaksin Covid-19 agar memiliki antibodi atau kekebalan terhadap virus corona yang optimal. 

Dalam program Kamusehat di Radio Sonora FM, dr. Santi dari Medical Centre Kompas Gramedia menegaskan bahwa setidaknya ada 4 larangan setelah vaksin Covid-19.

Alkohol

Larangan pertama setelah vaksin Covid-19 adalah minum alkohol. “Jauhi alkohol, tapi banyak yang bertanya kalau tape bagaimana, karena kan ada alkoholnya. Kalau makanan atau minuman berfermentasi itu alkoholnya rendah. Yang tidak boleh itu minuman beralkohol,” jelasnya.

Karena di dalam minuman beralkohol cenderung tidak ada zat gizi yang lain yang bisa mengalahkan kandungan alkohol tersebut dan yang berguna bagi tubuh. Sedangkan dalam makanan atau minuman fermentasi, di dalamnya terdapat probiotik yang baik bagi tubuh.

Baca Juga: Informasi lengkap soal ketentuan bagasi Garuda Indonesia tahun 2021

Lemak trans

Larangan kedua setelah vaksin Covid-19 konsumsi makanan mengandung lemak trans. “Asupan yang menurunkan kemampuan tubuh untuk membentuk antibodi adalah yang tinggi gula dan tinggi lemak trans atau lemak jahat,” ungkap dr. Santi menegaskan.

Hal yang satu ini biasanya terdapat dalam hidangan yang digoreng, keripik, kerupuk, dan creamer. Jadi, makanan sejenis ini bisa dihindari setelah menerima vaksin Covid-19.

Simak larangan setelah vaksin Covid-19 di halaman selanjutnya



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×