kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah setelah PPKM diperpanjang


Rabu, 04 Agustus 2021 / 06:40 WIB
Ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah setelah PPKM diperpanjang

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 28 Tahun 2021 PPKM level 4 di masa pandemi Covid-19 ini akan juga diberlakukan di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan yang ditandatangani Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. Dalam Imendagri tersebut salah satunya berisikan empat instruksi untuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Instruksi tersebut adalah pertama, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kedua , Gubernur berwenang untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4

Ketiga, Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, seperti dikutip dalam beleid tersebut, Selasa (3/8).  \

Keempat, Gubernur, Bupati dan Wali kota Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, CIMB Niaga dorong nasabah bertransaksi QRIS lewat OCTO Mobile

e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah; Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut: Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut: Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

i. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang di 21 provinsi luar Jawa-Bali, mana saja?

j. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan: Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan; Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% (sepuluh persen); testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan

Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

k. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Selanjutnya: DKI Jakarta masih PPKM Level 4, pusat perbelanjaan masih ditutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×