kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ingin memperbaiki sertifikat vaksin Covid-19 yang salah? Jangan panik dulu


Senin, 20 September 2021 / 05:15 WIB
Ingin memperbaiki sertifikat vaksin Covid-19 yang salah? Jangan panik dulu

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun cara lengkapnya adalah sebagai berikut: 

- Kirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id  
- Format email:  
a. Nama lengkap 
b. NIK 
c. KTP 
d. Tempat tanggal lahir 
e. Nomor handphone  
- Lampirkan foto dan sertifikat vaksin Covid-19 

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," kata Kemenkes. 

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id  

  • Buka website https://www.pedulilindungi.id/
  • Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.  

Baca Juga: Sudah vaksin Covid-19 di luar negeri bisa daftar di PeduliLindungi, begini alurnya



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×