kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin jadi TKI di Negeri Sakura? Ini besaran gaji dan tunjangannya


Jumat, 03 September 2021 / 10:30 WIB
Ingin jadi TKI di Negeri Sakura? Ini besaran gaji dan tunjangannya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu negara penempatan favorit bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau kini berganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam setahun terakhir adalah Jepang. 

Alasan pertama kerja di Jepang, tentulah gaji per bulan yang relatif lebih tinggi ketimbang beberapa negara penempatan lainnya. Selain itu, UU Ketenagakerjaan negara ini memberikan jaminan asuransi yang terjamin untuk pekerjanya, termasuk bagi pekerja asing. 

Untuk bisa menjadi TKI atau PMI di Jepang, bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni pertama perekrutan lewat perusahaan swasta (P to P), lalu kedua keberangkatan melalui jalur program pemerintah, baik G to P maupun G to G. 

Lalu berapa gaji yang ditawarkan untuk PMI yang bekerja di Jepang (gaji di Jepang)? 

Baca Juga: Sambut presidensi G20 tahun 2022, Kemnaker agendakan 4 isu prioritas

Dikutip dari laman Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kamis (2/9/2021), Indonesia selama ini rutin mengirim ribuan pekerja untuk mengisi posisi nurse (kangoshi) dan careworker (kaigifukushishi). Untuk gaji kedua posisi tersebut ditawarkan sebesar Rp 22-30 juta per bulannya. 

Selain gaji bulanan, PMI masih bisa mendapatkan fasilitas asuransi, lembur, dan tunjangan (gaji di Jepang). 

Yang jadi catatan, biaya untuk bekerja ke Jepang yang harus dikeluarkan PMI berkisar Rp 21,5 juta. Biaya tersebut digunakan untuk pengajuan visa kerja, akomodasi awal, dan tiket pesawat.  

Baca Juga: Gara-gara sepi pengunjung, 5 mal terancam dijual di Bandung

Namun biasanya, ongkos keberangkatan tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja yang nantinya bisa dipotong dari gaji (gaji di Jepang per bulan).  

Sebagai gambaran, pekerjaan nurse dan careworker sendiri masuk dalam kategori jalur G to G dan G to P. 

Upah minimum 

Sementara apabila WNI yang bekerja di Jepang melalui skema swasta (P to P), maka gaji per bulan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan di sana.

Apabila mengacu pada regulasi dari Ministry of Health, Labour, and Welfare Jepang pada tahun 2019, gaji minimum pekerja rata-rata di sana adalah 901 yen per jam atau sekitar Rp 116.500 (kurs Rp 129). 

Upah minimum berbeda-beda setiap prefektur. Tokyo memiliki upah minimum tertinggi yakni 1.013 yen atau Rp 131.100 per jam. 

Sementara upah minimum teredah di Jepang yakni 790 yen atau Rp 102.300 per jam di Okinawa, Kahoshima, dan Miyazaki. 

Aturan gaji minimum ini berlaku untuk semua pekerja di Jepang, baik warga lokal maupun pekerja asing. 

Untuk beberapa sektor, pekerja asing diharuskan memahami Bahasa Jepang, sementara untuk sektor yang tidak memerlukan kemampuan Bahasa Jepang seperti sektor manufaktur dan perikanan.  

Baca Juga: Kenaikan cukai menjadi salah satu kebijakan fiskal untuk optimalkan pendapatan negara

Potongan pajak dan asuransi 

Gaji yang diterima per bulan nantinya juga akan dipotong untuk pajak penghasilan dan asuransi kesehatan. 

Dikutip Ohayo Jepang Kompas.com, pajak yang dipotong dari total pendapatan per bulan. Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pendapatan (shotoku-zei) dan pajak tinggal (juumin-zei). 

Mengikuti asuransi merupakan suatu keharusan penduduk yang tinggal di Jepang agar bisa mendapatkan keuntungan sosial. 

Ada beberapa jenis asuransi sosial, seperti asuransi pekerja (koyou hoken) yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, asuransi kecelakaan kerja (rousai hoken) yang ditanggung pekerja seratus persen, dan asuransi kesehatan (kenkou hoken). 

Selain asuransi, ada pula iuran pensiun. Sistem pensiun di Jepang berlaku untuk semua kalangan, baik bekerja di perusahaan swasta ataupun negeri. Orang asing pun bisa menarik uang pensiun ini bila bekerja di Jepang lebih dari tujuh bulan. 

Semua hal yang tertulis di atas merupakan persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam kontrak sebelum bekerja, termasuk tunjangan lembur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi TKI di Jepang? Simak Gaji dan Tunjangan Sebulannya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Ketersediaan infrastruktur jadi tantangan pemanfaatan gas bumi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×