kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Penumpang pesawat Garuda harus penuhi dokumen persyaratan perjalanan mudik


Selasa, 04 Mei 2021 / 07:05 WIB
Ingat! Penumpang pesawat Garuda harus penuhi dokumen persyaratan perjalanan mudik

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GIAA) memastikan kesiapannya dalam penyediaan layanan transportasi udara bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, Garuda Indonesia berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik; dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Simak ketentuan penerbangan Garuda Indonesia periode 6-17 Mei 2021

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang kami layani. Lebih lanjut, saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan." Papar Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (3/5).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.



TERBARU

×