kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Informasi Rekrutmen CPNS di 2023: Besaran Gaji serta Tunjangannya


Rabu, 28 Desember 2022 / 11:55 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5.Tunjangan jabatan 

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. 

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×