kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan


Rabu, 13 Januari 2021 / 04:38 WIB
Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan
ILUSTRASI. Salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS adalah Kemenlu. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah: 

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 

Baca Juga: Apa perbedaan PPPK dengan honorer? Ini penjelasannya

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS. 

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya. 

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri. 



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×