kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.706   62,71   1,11%
  • KOMPAS100 737   9,52   1,31%
  • LQ45 558   5,20   0,94%
  • ISSI 199   2,08   1,06%
  • IDX30 316   2,13   0,68%
  • IDXHIDIV20 390   0,47   0,12%
  • IDX80 84   0,86   1,03%
  • IDXV30 106   -0,37   -0,35%
  • IDXQ30 102   0,44   0,43%

Info terkini soal pengurusan dan biaya balik nama sertifikat di BPN


Rabu, 24 Februari 2021 / 10:11 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai penjualan tanah). 

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai. 

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. 

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. 

Baca Juga: Kompolnas: Penyidikan kasus pertanahan butuh waktu tidak sebentar

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. 

Pengurusan ke Kantor BPN 

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.  

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT. 

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT. 

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×