kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

INFA: Ditjen Hubdat harus perkuat SDM untuk tangani perizinan penyeberangan


Senin, 27 September 2021 / 17:00 WIB
INFA: Ditjen Hubdat harus perkuat SDM untuk tangani perizinan penyeberangan

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak menyambut baik dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hasyir Muhammad, Ketua DPC INFA Cabang Merak mengatakan,  birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan  penyeberangan semakin baik dan mudah dengan Permenhub tersebut. Sementara sebelumnya, pengurusan repot karena terdapat dua instansi. 

Permenhub ini jadi lebih memudahkan, lebih efesiensi karena tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efisiensi," jelas Hasyir dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Menurut Hasyir, dampak paling terasa adalah mengurus berbagai izin menjadi satu pintu. Sementara sebelumnya,  perizinan harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut. Oleh karena itu, Hasyir sangat mendukung pelaksanaan Permenhub 122 ini.

Baca Juga: Implementasi PP No.7/2021, ASDP Merak beri ruang promosi bagi UMKM

Sementara itu, Djoko Setiowarno, Pengamat Transportasi mengatakan wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub 122 jadi lebih mudah dan praktis.

Namun, dia tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan.

Ditambah lagi, masalah Permen ini, dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat, hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga.

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×