kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

INFA: Ditjen Hubdat harus perkuat SDM untuk tangani perizinan penyeberangan


Senin, 27 September 2021 / 17:00 WIB
INFA: Ditjen Hubdat harus perkuat SDM untuk tangani perizinan penyeberangan

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak menyambut baik dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hasyir Muhammad, Ketua DPC INFA Cabang Merak mengatakan,  birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan  penyeberangan semakin baik dan mudah dengan Permenhub tersebut. Sementara sebelumnya, pengurusan repot karena terdapat dua instansi. 

Permenhub ini jadi lebih memudahkan, lebih efesiensi karena tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efisiensi," jelas Hasyir dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Menurut Hasyir, dampak paling terasa adalah mengurus berbagai izin menjadi satu pintu. Sementara sebelumnya,  perizinan harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut. Oleh karena itu, Hasyir sangat mendukung pelaksanaan Permenhub 122 ini.

Baca Juga: Implementasi PP No.7/2021, ASDP Merak beri ruang promosi bagi UMKM

Sementara itu, Djoko Setiowarno, Pengamat Transportasi mengatakan wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub 122 jadi lebih mudah dan praktis.

Namun, dia tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan.

Ditambah lagi, masalah Permen ini, dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat, hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga.

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×