kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri properti harap insentif PPN ditanggung pemerintah bisa diperpanjang


Selasa, 01 Juni 2021 / 19:15 WIB
Industri properti harap insentif PPN ditanggung pemerintah bisa diperpanjang

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kucuran stimulus dari pemerintah di sektor properti telah mendongkrak penjualan hunian hingga tengah tahun ini. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) menjadi angin segar yang menopang pertumbuhan sektor properti.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui, insentif tersebut menjadi katalis positif bagi pemulihan industri properti. Sebagai gambaran, penjualan properti pada periode kuartal I-2021 tumbuh sekitar 15% dibandingkan Kuartal IV-2020. 

Rumah tapak mendominasi penjualan. Dari sisi harga, rentang harga Rp 1 miliar ke bawah menguasai pangsa pasar dengan porsi hampir 90%. "Tumbuh cukup menggembirakan karena ada relaksasi PPN. Terhadap triwulan terakhir saja sudah naik 15%," kata Totok saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (31/5).

Baca Juga: Initiland (DILD) catatkan kinerja memuaskan dari proyek DUO Talaga Bastari Tangerang

Oleh sebab itu, REI pun sudah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar masa berlaku insentif PPN DTP bisa diperpanjang, dari semula berakhir pada Agustus menjadi Desember 2021. Menurut Totok, hal ini penting untuk menyediakan rumah siap huni yang bisa diserahterimakan sesuai syarat dari pemerintah.

"Insentif yang sekarang kan cuman rumah ready stock. Kalau bisa diperpanjang kan otomatis bisa dibangun mulai sekarang. Pembangunan paling cepat 6 bulan. Kami sudah sampaikan usulan ke pemerintah agar serah terima bisa diperpanjang," sambung Totok.

Sekadar mengingatkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Emiten pengembang properti juga mendukung usulan perpanjangan periode insentif. Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengakui, insentif PPN dalam tiga bulan terakhir cukup mendongkrak penjualan hunian sehingga menggerakkan pertumbuhan sektor properti.

Baca Juga: Ciputra (CTRA) prediksi raih marketing sales capai Rp 1 triliun sampai Mei

Namun untuk ke depannya, kondisi ini bisa terkendala dengan terbatasnya rumah siap huni (ready stock) sebagaimana yang disyaratkan pemerintah. Oleh sebab itu, CTRA mendukung adanya perpanjangan masa insentif PPN.

Tulus menyebut, idealnya masa insentif diperpanjang sampai dengan Desember 2021 dengan masa serah terima hingga Juni 2022. "Sehingga pembeli pada bulan Desember 2021 masih efektif mendapatkan insentif PPN DPT karena amsa pembangunan sekitar 6-9 bulan," sebutnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×