Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengenakan pajak kendaraan listrik di daerah sebelum populasi electric vehicle (EV) nasional mencapai tingkat yang lebih matang.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan insentif kendaraan listrik masih dibutuhkan untuk menjaga momentum transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
“Selama populasi kendaraan listrik belum melampaui atau setidaknya mendekati 50 persen dari total kendaraan, insentif masih perlu terus diberikan,” ujar Andry dalam diskusi INDEF GTI, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan listrik berpotensi memperlambat pertumbuhan adopsi EV nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal perkembangan.
Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek PKB dan BBNKB mulai April 2026.
Andry menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai masa berlaku relaksasi pajak kendaraan listrik agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun industri.
Ia mengungkapkan ketidakjelasan arah kebijakan pajak saat ini mulai memengaruhi minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
Baca Juga: Harga Minyak Sentuh US$ 117 per Barel, Nasib Pertalite dan Pertamax Jadi Sorotan
Menurut INDEF, dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik seharusnya tidak hanya diberikan kepada konsumen, tetapi juga diperluas ke sektor produksi dan rantai pasok industri.
Andry menilai insentif perlu mencakup industri komponen, baterai, hingga pengembangan sistem daur ulang baterai guna memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.
Di sisi lain, ia memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan baru di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
Namun demikian, pemerintah dinilai tetap harus mencari titik keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan target pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
INDEF juga mengusulkan alternatif penerimaan daerah berbasis emisi, seperti penerapan low emission zone dan skema bagi hasil dari cukai emisi untuk mendukung pembiayaan transportasi publik.
Tonton: IHSG Belum Bangkit, Sentimen Bearish Masih Dominan
Selain itu, percepatan adopsi kendaraan listrik dinilai semakin penting di tengah meningkatnya risiko geopolitik global yang dapat memengaruhi harga energi fosil dan pasokan BBM impor Indonesia.
Tabel Insentif yang Diusulkan INDEF untuk Industri EV
| Sektor | Bentuk Dukungan |
|---|---|
| Konsumen kendaraan listrik | Insentif pembelian EV |
| Industri komponen | Dukungan produksi parts |
| Industri baterai | Penguatan investasi |
| Daur ulang baterai | Pengembangan ekosistem recycle |
| Transportasi publik | Pendanaan berbasis cukai emisi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













