kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Indonesia Bersiap Impor Minyak AS: Strategi Baru di Tengah Negosiasi Dagang


Kamis, 20 November 2025 / 05:16 WIB
Indonesia Bersiap Impor Minyak AS: Strategi Baru di Tengah Negosiasi Dagang
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan impor minyak mentah dari Amerika Serikat akan mulai meningkat pada Desember 2025. REUTERS/Alexander Manzyuk

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan impor minyak mentah dari Amerika Serikat akan mulai meningkat pada Desember 2025. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Selama ini Indonesia lebih banyak mengimpor LPG dari AS, dan mulai akhir tahun depan pembelian energi akan diperluas.

“Kalau LPG kan sudah berjalan, kemudian minyak kemungkinan besar di Desember ini sudah bisa ada yang start dari sana,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Namun, detail skema pengadaan masih belum dipastikan, termasuk terkait kemungkinan pengadaan tanpa lelang seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Nanti kita lihat skemanya. Coba tanya ke Pak Airlangga kalau begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pengadaan feedstock dan kilang secara B2B dengan ExxonMobil Corp., KDT Global Resource LLC., dan Chevron Corp.

Baca Juga: Upgrade Rp 1,3 Triliun: Kapasitas Naik Tiga Kali Lipat, Terminal 1C Mulai Dibuka

Sebagai konteks perdagangan, AS kini menerapkan tarif 19% untuk Indonesia, turun dari sebelumnya 32% setelah perundingan perdagangan dibuka kembali. Sebagian kesepakatan mencakup impor LPG dan bensin senilai US$15 miliar. Saat ini volume impor crude dari AS masih relatif kecil dibanding pemasok utama seperti Arab Saudi, Angola, Nigeria, dan Australia.

Di sisi kesiapan operasional, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan pembahasan teknis masih menunggu regulasi pemerintah.

“Soal impor migas AS, pembahasannya masih menunggu peraturan,” kata Simon di Kompleks DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Meski begitu, ia memastikan kilang domestik sedang dipersiapkan untuk mengantisipasi perubahan rantai pasok.

“Ya, kita harus siap,” ujarnya.

KPI menyampaikan bahwa crude asal AS kemungkinan akan dialokasikan ke Kilang Balikpapan yang sudah dilengkapi fasilitas Single Point Mooring dan mampu menerima kapal VLCC, sehingga biaya logistik lebih efisien.

Tonton: Ekspor Batubara Akan Dikenakan Bea Keluar, Tarif Mengikuti Tren Harga

Praktisi migas menilai secara teknis impor crude dari AS dapat diproses Pertamina karena masih sesuai karakteristik minyak mentah yang dapat dibaurkan dalam fasilitas blending Pertamina. Namun ia mengingatkan bahwa jarak impor berdampak pada biaya logistik dan distribusi, sehingga evaluasi ekonomi tetap diperlukan.

Kesimpulan

Rencana impor crude oil dari AS mulai Desember 2025 menjadi bagian dari strategi diplomasi energi dan perdagangan Indonesia, sementara Pertamina memastikan kesiapan kilang dan rantai pasok untuk menerima spesifikasi minyak tersebut. Meski secara teknis dinilai layak, kebijakan ini tetap membawa konsekuensi biaya logistik dan masih menunggu kejelasan regulasi, sementara pemerintah dan pelaku industri berharap langkah ini memberi manfaat strategis dalam diversifikasi pasokan dan hubungan dagang bilateral.

Selanjutnya: Pemerintah Tambah Tenaga Medis dan Rumah Sakit

Menarik Dibaca: Kumpulan Ucapan Hari Anak Sedunia 2025 Bahasa Inggris Penuh Motivasi dan Semangat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×