kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap Terus Meningkat


Rabu, 15 Juni 2022 / 07:15 WIB
Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap Terus Meningkat

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap terus meningkat dari waktu ke waktu. Adapun, pengguna PLTS Atap tak hanya untuk sektor industri. Pengguna PLTS Atap dari sektor rumah tanggapun juga terus meningkat.

"Hingga Mei 2022, jumlah pelanggan PLTS Atap sektor rumah tangga kapasitas (mencapai) 14,94 MW," ungkap Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan, Selasa (14/6).

Dadan menjelaskan, jumlah kapasitas tersebut setara dengan 4.377 pelanggan. Sebelumnya, mengungkapkan, pada tahun 2025 mendatang pemerintah menargetkan bauran EBT dapat mencapai 23%.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Dinilai Menjadi Momentum untuk Pengambangan PLTS Atap

"Ini akan ekuivalen dengan pengurangan emisi sebesar 198 juta ton CO2e," kata Dadan dalam Sustainability Forum:ESG Outlook in Energy Sector, Towards a Green Sphere yang digelar Harian Kompas, belum lama ini.

Adapun, merujuk peta jalan transisi energi yang disiapkan pemerintah, implementasi PLTS Atap masuk dalam salah satu strategi untuk mencapai target bauran EBT tersebut. Dalam peta jalan yang disiapkan tersebut, implementasi PLTS Atap diharapkan dapat mencapai kapasitas 3,6 GW pada tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, masih ada sejumlah kendala yang menghambat akselerasi pemanfaatan PLTS Atap. Beberapa contoh diantaranya yakni pembatasan instalasi maksimum 10% hingga 15% dari total kapasitas terpasang.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Developer Bakal Semakin Ramai Tawarkan Rumah dengan Solar Panel

"Untuk pelanggan rumah tangga sudah 2 sampai 3 bulan kesulitan mendapatkan meter ekspor impor," kata Fabby. 

Fabby menambahkan, proses perizinan juga masih jadi salah satu kendala saat ini. Menurutnya, PLN mengharuskan adanya kajian kelayakan terlebih dahulu untuk instalasi PLTS Atap. 

Padahal, langkah ini dinilai tidak perlu. Selain itu, Fabby berharap implementasi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 dapat dilakukan agar mendorong implementasi ketentuan ekspor impor listrik 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×