Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
Ke depan, Oscar optimistis permintaan akan bitcoin masih terus bertambah dan harga bitcoin bakal semakin melambung. Hal tersebut didukung meningkatnya kepercayaan investor akan koin kripto tersebut.
Sebagai informasi, sampai saat ini jumlah investor yang bertransaksi di Indodax mencapai 2,5 juta investor, dimana Bitcoin menjadi jenis aset kripto yang paling digemari investor Indodax saat ini. Sebagai informasi, hingga 15 Februari 2021, segmentasi pasar aset kripto global sebanyak 60,93% dikuasai oleh Bitcoin, diikuti 13,89% oleh Ethereum, dan 2,15% berasal dari Tether.
Selain Indodax, ada 12 calon pedagang lainnya yang masuk dalam daftar Bappebti, diantaranya Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, Koinku, Triv, Upbit, Rekeningku.com, Bitocto, Pluto Next dan PT Bursa Cripto Prima.
Baca Juga: Jumlahnya tak banyak, ini perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti
Meski baru mengantongi tanda pendaftaran izin perdagangan dari Bappebti, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti Mardyana mengungkapkan, bahwa ke-13 pedagang aset kripto tersebut sudah memiliki perlindungan hukum dan berada dalam pengawasan Bappebti.
"Mereka (13 pedagang) yang diberikan tanda daftar, kegiatan usahanya sudah beroperasi dan diawasi sesuai aturan yang ada," jelas Mardyana, Kamis (18/2).
Adapun pengawasan dilakukan sejalan dengan implementasi peraturan yang telah diterbitkan Bappebti tahun lalu. Bappebti juga menggandeng PPATK dalam hal pengawasan untuk mencegah risiko terjadinya pencucian uang berkedok investasi kripto ataupun untuk pendanaan terorisme.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Syist mengungkapkan, secara hukum penyelenggaraan teknis transaksi kripto di bursa berjangka saat ini tinggal menunggu kesiapan bursa berjangka dan depositori atau tempat penyimpanan aset.
Baca Juga: Daftar 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti
Untuk entitas-entitas baru yang berencana untuk menjadi pedagang kripto diperkenankan untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Bappebti.
Adapun untuk sanksi, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang terdaftar ataupun investor, bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi perdata. "Meskipun masih status calon pedagang, secara hukum sudah terkena ketentuan perundang-undangan," jelas Syist.
Selanjutnya: Harga Bitcoin telah mendekati level US$ 50.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News