Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua umum Ikatan pedagang pasar Indonesia ( Ikappi) Abdullah Mansuri menilai bahwa isu yang berkembang perihal PPN (pajak pertambahan nilai) atas sembako membuat psikologi pasar terganggu.
Ikappi mencatat ada beberapa bahan pangan yang dalam dua hari terakhir ini mengalami kenaikan. Di antaranya ayam yang biasanya Rp 25.000 sampai Rp 30.000 sekarang menyentuh Rp 40.000 naik Rp 10.000, minyak goreng biasanya Rp 16.000 jadi Rp 17.000, daging sapi yang masih belum pada posisi normal kisaran Rp 130.000 naik Rp 10.00 menjadi Rp 140.000, telur ayam biasanya Rp 23.000-Rp 24.000 jadi Rp 25.000, bawang putih kating biasanya Rp 35.000 jadi Rp 48.000 naik Rp 13.000, bawang putih biasa dari Rp 32.000 menjadi Rp 40.000 naik Rp 8.000.
Ini adalah beberapa catatan penting respon pasar terhadap isu yang berkembang akhir ini. IKAPPI menilai, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan beredar luasnya isu tentang pajak sembako. Psikologi pasar dapat terjadi jika ada kepanikan dan kegaduhan.
Baca Juga: Kemenkeu: Sembako bisa tak dikenakan PPN
“Adanya gejolak pasar paska isu sembako dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di beberapa komoditas efek PPN berdampak pada reaksi publik maupun pedagang yang cukup keras dan kuat. Banyak permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa, ujar Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/6).
Maka dari itu Ikappi berharap kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menghentikan kegaduhan ini dan kembali kepada Peninjauan Masa Kerja (PMK) peraturan menteri yang telah berlaku saja, tidak perlu mempajaki sembako dengan alasan apapun.
Selain itu, negeri ini membutuhkan pemasukan banyak dari pajak untuk belanja negara karena krisis Covid-19, akan tetapi tidak harus membebankan kepada bahan pangan karena kebutuhan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikappi menyebutkan komoditas yang ada dalam PMK 09 tahun 2020 ada 14 komoditas yang dikatagorikan sebagai bahan pokok yang tidak dikenai pajak.
Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan. Dengan itu diharapkan untuk Menkeu agar berikan keputusan untuk tidak Memasukan sembako dalam RUU KUP No 6 tahun 1983.
Baca Juga: Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang
Ikappi juga menilai jika ada PPN Sembako, harga akan naik. pasti yang dikorbankan yaitu Petani, juga pengusaha akan menekan operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN. Terakhir antara pedagang dan konsumen.
“Maka dari itu kita berharap agar upaya-upaya itu segera dihentikan agar tidak berlarut dan memperpanjang psikologi pasar yang berdampak pada harga pangan dan tidak ada lagi kegaduhan di negeri ini,” sambung Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News