kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HYPN yang diterbitkan IOI dinilai tak perlu izin OJK dan bukan produk perbankan


Kamis, 09 Desember 2021 / 21:21 WIB
HYPN yang diterbitkan IOI dinilai tak perlu izin OJK dan bukan produk perbankan
ILUSTRASI. Indosterling Group

Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027.

Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur. 

Hasbullah juga menjelaskan penerbitan HYPN oleh PT IOI tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Keterangan ini juga sudah disampaikan oleh sejumlah  ahli yang dihadirkan pada persidangan bahkan ahli dari jaksa pun berpendapat demikian. 

Baca Juga: Klaim pengangguran mingguan AS turun ke level terendah sejak 1969

“Salah satunya adalah keterangan ahli Dr Yunus Husein sebagai ahli hukum perbankan yang dalam keterangannya menjelaskan bahwa menerbitkan surat sanggup bayar itu tidak perlu ijin OJK karena promisorry note adalah surat sanggup atau surat hutang yang disepakati oleh IOI sebagai debitur dan pemegang HYPN sebagai kreditur. Jadi memang kalau menghimpun dana masyarakat memang harus ijin OJK tapi khusus promisorry note (surat utang) tidak perlu ijin OJK,” kata Hasbullah. 

Hasbullah juga mengutip pendapat ahli hukum perdata, Muhammad Rizky Aldilla, S.H., M.KN, yang disampaikan dip ersidangan. Terkait dengan perjanjian HYPN (IOI), kata Hasbullah, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan perjanjian hutang-piutang yang membuatnya tidak memerlukan izin penerbitan dan OJK. “Jadi dakwaan JPU yang menyebut PT IOI telah menghimpun dana masyarakat dan harus memerlukan izin OJK untuk penerbitan HYPN sangat tidak berdasar,”. 

Bahkan keterangan saksi dari OJK, akmal fadhil nasution, di persidangan menerangkan tidak ada aturan PN harus izin Ojk karena PN adalah surat hutang dan yang dikeluarkan PT.IOI  HYPN ada surat hutang jadi tidak perlu izin OjK," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×