kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga kuartal III, aset investasi industri asuransi jiwa naik 10,8%


Selasa, 09 November 2021 / 09:25 WIB
Hingga kuartal III, aset investasi industri asuransi jiwa naik 10,8%

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Untuk strategi aset alokasi jangka panjang, Johan bilang porsi penempatan di aset obligasi, saham dan penempatan langsung akan dijaga tetap konsisten dan prudent. Sementara, strategi investasi taktis dalam jangka pendek akan disesuaikan dengan prospek kinerja dan kondisi pasar tiap-tiap kelas aset investasi demi optimalisasi kinerja investasi. 

“Seiring analisa konsensus bahwa tren hasil investasi saham rupiah akan lebih prospektif, kinerja investasi berbasis saham milik Sequis diproyeksikan tumbuh mendekati 10% per tahun, pada 1-3 tahun ke depan, mengingat pasar saham masih didukung prospek normalisasi perekonomian dan pemulihan pertumbuhan pendapatan emiten bursa khususnya di tahun 2022,” imbuh Johan.

Sementara itu, Chief Investment Officer Allianz Life Indonesia, Ni Made Daryanti bilang kalau untuk investasi di aset saham, pihaknya mulai meningkatkan eksposur pada sektor siklikal seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi di tahun 2021 dan 2022. Ditambah dengan adanya prospek aliran dana asing terhadap proyek Baterai Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV Battery).

“Kami melihat ekspektasi pemulihan ekonomi yang lebih baik setelah distribusi vaksinasi yang lebih tinggi (di 2H21) dan potensi IPO teknologi Indonesia yang akan datang di 2H21,” ujar Made.

Total dana kelolaan Allianz Life per September 2021 adalah Rp 37,4 triliun. Capaian ini mengalami kenaikan secara tahunan sebesar 15,31%.

Selanjutnya: OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha WanaArtha Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×