kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 25 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 10,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Kamis, 26 Mei 2022 / 06:55 WIB
Hingga 25 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 10,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (25/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 50.166 wajib pajak dengan 58.326 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 99,65 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 85,81 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,44 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,38 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai 44,8% dari Target Per April 2022

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 36 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×