kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak Capai 44,8% dari Target Per April 2022


Selasa, 24 Mei 2022 / 06:35 WIB
Penerimaan Pajak Capai 44,8% dari Target Per April 2022

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerimaan pajak di empat bulan pertama tahun ini cukup menggembirakan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari Januari 2022 hingga April 2022 tercatat Rp 567,69 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dari total tersebut, penerimaan pajak berarti sudah mencapai 44,88% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan bahkan tumbuh 51,49% dari periode sama tahun sebelumnya. 

“Dalam hal ini, kita lihat pertumbuhan sangat kuat. Terutama pertumbuhan pada bulan Maret 2022 dan April 2022. Kami berharap bisa bertahan ke depan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/5) secara daring. 

Bendahara negara kemudian mengatakan, realisasi penerimaan pajak yang moncer pada periode Januari 2022 hingga April 2022 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. 

Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Belanja Modal Per April 2022 Capai Rp 33,4 Triliun

Pertama, tren peningkatan harga komoditas. Seperti kita ketahui, harga-harga komoditas meningkat akibat disrupsi suplai global. Selain membawa angin segar bagi prospek ekspor Indonesia, ini juga membawa keuntungan bagi penerimaan negara. 

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik baik dari sisi domestik dan luar negeri, yang mendorong peningkatan impor dan kemudian serapan tenaga kerja. 

Ketiga, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal. Keempat, adanya implementasi program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang juga turut mengisi pundi-pundi negara. 

Lebih lanjut, penerimaan pajak secara keseluruhan ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non minyak dan gas (non migas) yang tercatat Rp 342,48 triliun atau mencapai 54,06% dari target. 

Baca Juga: Hingga 20 Mei 2022, DJKN Telah Berikan Keringanan Utang Kepada 348 BKPN

Kemudian disusul dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercapai Rp 192,12 triliun atau 34,65% dari target. 

Ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya yang tercapai Rp 2,43 trilun atau 8,17% dari target, serta PPh Migas yang tercapai Rp 30,66 triliun atau 64,80% dari target. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×