Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perayaan Idul Adha yang kerap dirayakan umat Islam setiap tahun identik dengan pembelian hewan kurban. Sebab, banyak masyarakat yang akan membeli hewan kurban untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Namun saat ini, memilih hewan ternak untuk kurban perlu teliti, sebab saat ini muncul penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi, domba, dan kambing.
Wabah PMK menyerang banyak hewan ternak seperti sapi di sejumlah daerah di Indonesia. Meskipun tidak menular kepada manusia, namun masyarakat dapat mengenali ciri-ciri hewan yang terkena PMK sebelum membeli hewan kurban.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit wabah PMK apabila dijadikan hewan kurban.
Lalu, apa saja ciri-ciri atau gejala hewan yang terjangkit wabah PMK?
Baca Juga: PMK Hewan Ternak Mewabah, Komisi IV DPR Minta Kementan Jangan Anggap Sepele
Ciri-ciri hewan terkena PMK
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno mengatakan secara umum wabah PMK menyerang hewan herbivora berkuku genap. Hewan-hewan tersebut antara lain yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, dan lain sebagainya.
Untuk hewan yang terjangkit wabah ini akan mengalami demam tinggi sampai 41 derajat dan pembengkakan kelenjar pertahanan terutama di daerah rahang bawah. Juga terlihat luka atau lepuh di sekitar mulut, moncong, gusi, kuku, payudara hewan yang terkena wabah PMK.
"Karena luka-luka tadi, maka timbul produksi kelenjar ludah yang tinggi, sehingga air liur menetes. Hewan susah makan dan menelan," kata Supratikno dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Penularan wabah PMK dapat sangat cepat terjadi, namun PMK tidak menular ke manusia. Meskipun juga terdapat laporan penularan PMK pada manusia di luar negeri dengan kasus yang sangat rendah, penularan disebabkan orang yang meminum susu mentah dari hewan terkena PMK.
Baca Juga: 7 Sapi Positif PMK, Rumah Pemotongan Hewan Bubulak Ditutup Sementara
Dihubungi secara terpisah, dokter hewan di Pusat Penyelamatan Satwa Bali (BWPC) Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini mengebutkan gejala-gejala klinis lain PMK. Berikut ini adalah gejalanya:
- Deman tinggi, mulai dari 39 derajat sampai 41 derajat.
- Hipersalivasi dan berbusa.
- Sebagian muncul luka lepuh di lidah dan di mukosa rongga mulut.
- Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada beberapa ekor sapi.
- Tidak mau makan.
- Gemetar atau sulit berdiri.
- Bernapas dengan cepat.
- Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu kawanan dalam satu kandang.
Fatwa MUI
MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan pada saat Idul Adha. Ketentuan tersebut diterbikan sebagai bentuk urgensi di tengah wabah PMK yang dapat menginfeksi hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).
Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Idul Adha versi Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022, Kapan versi Pemerintah?
"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2022).
Perlu diketahui, jika pada kondisi normal syarat hewan kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Berikut ini adalah hukum hewan kurban yang terkena PMK berasal dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022:
1. Hewan terkena PMK katergori ringan Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
Berikut adalah cirinya:
- Lepuh ringan pada celah kuku.
- Kondisi lesu.
- Tidak nafsu makan.
- Keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan terkena PMK kategori berat Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut adalah cirinya:
- Lepuh pada kuku hingga terlepas.
- Pincang atau tidak bisa berjalan.
- Sangat kurus. B
Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama masa diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban.
Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap sebagai sedekah bukan hewan kurban.
(Sumber: Kompas.com/ Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Memilih Hewan Kurban, Simak Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News