Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut bermacam-macam. Mulai dari yang paling dasar yakni munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” pungkasnya.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
- Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
- Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
- Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Sumber: KOMPAS.com
(Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiba-tiba Terima Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Bagaimana Menyikapinya?"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News