Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank kecil baru saja mengumumkan mendapatkan investor baru sebagai langkah untuk penguatan permodalan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah PT Bank Mayora dan PT Bank Fama Internasional.
Bank Mayora akan dicaplok PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Bank pelat merah ini akan mengakuisisi 63,92% saham bank kecil ini dengan mengambil alih saham bank yang dimiliki International Finance Corporation (IFC) dan saham baru yang akan diterbitkan sebanyak 1.029.151.550.
Handiman Soetoyo analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam risetnya pada 24 Januari 2021 menyebutkan bahwa nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 3,5 triliun.
"Kami telah menghubungi BNI untuk dapat gambaran lebih banyak terkait akuisisi ini. BBNI mengatakan secara total, akan membayar Rp 3,5 triliun untuk mendanai akusisi tersebut. Itu terdiri dari Rp 500 miliar untuk akuisisi saham dari IFC dan Rp 3 triliun untuk menyerap seluruh saham baru yang akan diterbitkan Bank Mayora," tulisnya.
Sementara Bank Fama baru mendapatkan dua pemegang saham baru pasca dicaplok Emtek Group akhir tahun lalu. Singtel Alpha Investment dan Grab Holding Limited masuk ke Bank Fama dengan masing-masing mengambil alih 16,26% saham bank tersebut atau Rp 500 miliar.
Baca Juga: Bank NationalNobu (NOBU) Akan Rights Issue 500 Juta Saham
Dengan tambahan modal dari dua investor anyar sebesar Rp 1 triliun maka modal inti bank Fama sudah mencapai Rp 2 triliun, mengingat per September 2021 tercatat Rp 1,03 triliun.
"Bank Fama telah memenuhi persyaratan modal minimum sesuai aturan OJK dengan dukungan investasi oleh masing-masing Grab dan Singtel. Para pemegang saham berkomitmen untuk membantu Bank Fama memenuhi persyaratan permodalan Rp 3 triliun pada Desember 2022," kata Sutanto Hartono Managing Director Emtek kepada Kontan.co.id, Jumat (21/1).
Konsolidasi perbankan lewat akuisisi atau merger bakal marak kian marak tahun ini. Pasalnya, bank-bank umum tinggal punya waktu satu tahun lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menekankan bahwa regulator akan mengutamakan memberikan restu kepada investor lokal untuk mencaplok bank-bank kecil berkinerja bagus.
"Jangan sampai bank yang bagus ini dikasih ke asing. Itu tidak benar. Harus ada kerja bakti dululah kalau asing mau ambil," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar Arah Bisnis 2022 yang digelar belum lama ini.
Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, saat ini tercatat masih ada 31 bank swasta nasional yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dan bank daerah terdapat 11 bank lagi. Bank umum swasta ini diwajibkan memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun akhir 2022, sedangkan BPD diberi kelonggaran hingga akhir 2024 untuk memenuhi aturan itu.
Baca Juga: Penuhi Aturan Modal, Sejumlah Bank Kecil Umumkan Kedatangan Investor Baru