kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Hari Pahlawan 2025: Soeharto Diberi Gelar, Cek Hak dan Tunjangan Pahlawan Nasional


Senin, 10 November 2025 / 04:25 WIB
Hari Pahlawan 2025: Soeharto Diberi Gelar, Cek Hak dan Tunjangan Pahlawan Nasional
ILUSTRASI. Hari Pahlawan 2025: Soeharto Diberi Gelar, Cek Hak dan Tunjangan Pahlawan Nasional

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan 10 nama penerima gelar pahlawan nasional pada hari ini, Senin 10 November 2025. Salah satu nama penerima gelar pahlawan nasional adalah mantan Presiden Soeharto, penguasa Orde Baru. Selain mendapat pengakuan nasional, simak keuntungan pemilik gelar pahlawan nasional

Pengumuman pemberian gelar pahlawan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto bakal memberi gelar Pahlawan Nasional kepada setidaknya 10 orang termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata Prasetyo di Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga: Magang Di Bekasi Dapat Uang Saku Rp 5,5 Juta, Daftar Di Maganghub.kemnaker.go.id

Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sembilan nama penerima gelar Pahlawan Nasional lainnya. Dia hanya membenarkan bahwa Soeharto termasuk dalam daftar tersebut.

“Ya, masuk, masuk (Soeharto),” ujarnya saat dikonfirmasi soal masuknya Soeharto sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.

Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik. Ada Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.

Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat.

Namun, sebanyak 500 aktivis dan akademisi belum lama ini menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana.

Tetapi, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.

Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tonton: Masyarakat Pinjam Rp101 T, Risiko Besar

Usulan calon penerima gelar pahlawan nasional

Diberitakan sebelumnya, berikut daftar 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional:

Usulan pada 2025

  1. KH. Muhammad Yusuf Hasyim - Jawa Timur
  2. Demmatande - Sulawesi Barat
  3. KH. Abbas Abdul Jamil - Jawa Barat
  4. Marsinah - Jawa Timur

Tonton: Terpidana Kripto Binance Dapat Grasi

Usulan Tunda 2024

  1. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah - Sumatera Barat 
  2. Abdoel Moethalib Sangadji - Maluku (Diusulkan pada 2023)
  3. Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin - DKI Jakarta (Diusulkan pada 2010)
  4. Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu - Sulawesi Utara (Diusulkan pada 2023)
  5. Mr. Gele Harun - Lampung (Diusulkan pada 2023)
  6. Letkol Moch. Sroedji - Jawa Timur (Diusulkan pada 2019)
  7. Prof. Dr. Aloei Saboe - Gorontalo (Diusulkan Tahun 2021)
  8. Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
  9. Mahmud Marzuki - Riau (Diusulkan Tahun 2022)
  10. Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar - Aceh (Diusulkan Tahun 2021)
  11. Drs. Franciscus Xaverius Seda - Nusa Tenggara Timur (Diusulkan Tahun 2012)
  12. Andi Makkasau Parenrengi Lawawo - Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
  13. Tuan Rondahaim Saragih - Sumatera Utara (Diusulkan Tahun 2020)
  14. Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma - Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2024)
  15. K.H. Wasyid - Banten (Diusulkan Tahun 2024)
  16. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2024).

Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)

  1. Syaikhona Muhammad Kholil - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2021)
  2. K.H. Abdurrahman Wahid - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2010)
  3. H.M. Soeharto - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
  4. K.H. Bisri Syansuri - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2020)
  5. Sultan Muhammad Salahuddin - Nusa Tenggara Barat (Diusulkan Tahun 2012)
  6. Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf - Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
  7. H.B. Jassin - Gorontalo (Diusulkan Tahun 2022)
  8. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja - Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2022)
  9. M. Ali Sastroamidjojo - Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2023)
  10. dr. Kariadi - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2020)
  11. R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
  12. Basoeki Probowinoto - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
  13. Raden Soeprapto - Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
  14. Mochamad Moeffreni Moe'min - DKI Jakarta (Diusulkan Tahun 2018)
  15. K.H. Sholeh Iskandar - Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2023)
  16. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli - Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2022)
  17. Zainal Abidin Syah - Maluku Utara (Diusulkan Tahun 2021)
  18. Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy - Maluku (Diusulkan Tahun 2021)
  19. Chatib Sulaiman - Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2023)
  20. Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri - Sulawesi Tengah (Diusulkan Tahun 2010).

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik 2025 Tak Naik hingga Desember, Ada Diskon?

Tunjangan pahlawan nasional

Diberitakan Kompas.com, ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera. Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.

Tunjangan pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan.

Provokasi Trump Bikin Rusia Rencanakan Uji Coba Senjata Nuklir
 

Selanjutnya: Selamat Hari Pahlawan 2025, Pasang Status dengan Ucapan, Twibbon & Poster Gratis Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×