Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kegajung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau lebih dikenal Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, Dito akan diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 09.00 WIB.
“Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00,” kata Ketut pada Kontan.co.id, Minggu (2/7).
Baca Juga: Kejagung akan Periksa Menpora Dito Ariotedjo untuk Kasus BTS Kominfo Besok
Diketahui, Dito terseret kasus ini setelah disebut ikut menerima aliran dana oleh Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun Terkait Kasus BTS 4G Kominfo
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News